EQUATOR-BULUNGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus intesifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI pada salah satu perusahaan sawit PT. SSP yang berada di Kabupaten Nunukan.
Pemberian fasilitas kredit yang dikeluarkan Bank BRI kepada PT. SSP cukup signifikan yang diperkirakan mencapai 596 milyar rupiah selama kurun waktu tahun 2017-2025.
Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ini telah dimulai sejak bulan April 2026 dan telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan yakni PT. SSP selaku penerima fasilitas kredit dan pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, KSU atau Plasma dan pihak KJPP.
“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan” tegas Samiaji Zakaria, Aspidsus Kejati Kaltara (*).










