EQUATOR TV berkomitmen penuh untuk menjamin keselamatan dan profesionalisme setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini tidak hanya mencakup keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan profesionalisme, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Standar ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh tim redaksi EQUATOR TV agar dapat bekerja secara independen, aman, dan tanpa intimidasi.
1. Perlindungan Hukum dan Fisik
- Jaminan Keselamatan: Setiap wartawan EQUATOR TV dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, intimidasi, penganiayaan, penyitaan alat kerja, dan segala upaya penghambatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
- Identitas Jelas: Wartawan kami wajib dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dan surat tugas dari redaksi saat melakukan peliputan. Surat ini berfungsi sebagai bukti legitimasi dan perlindungan hukum.
- Bantuan Hukum: Jika seorang wartawan menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistiknya, EQUATOR TV akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum penuh.
- Prosedur Peliputan di Wilayah Berbahaya: Untuk penugasan di wilayah rawan konflik, bencana, atau berisiko tinggi, wartawan akan dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai, asuransi khusus, dan pembekalan teknis yang diperlukan.
2. Perlindungan Profesionalisme
- Hak Tolak (Right of Refusal): Wartawan memiliki hak untuk menolak perintah redaksi yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti membuat berita bohong, fitnah, atau menyalahgunakan profesi.
- Perlindungan Sumber Informasi: Wartawan EQUATOR TV memiliki hak tolak untuk merahasiakan identitas narasumber yang tidak ingin diketahui publik, terutama jika informasi tersebut diperoleh secara “off the record” atau jika pengungkapan identitas dapat membahayakan narasumber.
- Kemerdekaan Redaksi: Pemilik atau manajemen EQUATOR TV dilarang mengintervensi atau memaksa wartawan untuk memuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku, terutama untuk kepentingan pribadi, politik, atau kelompok tertentu.
- Perlindungan Karya Jurnalistik: Karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan EQUATOR TV dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau manipulasi oleh pihak luar yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
3. Pelaporan dan Penanganan
- Mekanisme Pelaporan: Setiap wartawan yang mengalami kekerasan, ancaman, atau intimidasi wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Redaksi atau penanggung jawab perusahaan sesegera mungkin.
- Tindak Lanjut: Redaksi akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari komunikasi dengan pihak terkait, pelaporan kepada Dewan Pers, hingga melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Komitmen EQUATOR TV
Sebagai bagian dari ekosistem pers yang bertanggung jawab, EQUATOR TV tidak akan menganggap remeh setiap ancaman atau tindakan yang membahayakan wartawan kami. Kami percaya, jurnalisme yang berkualitas hanya dapat lahir dari lingkungan kerja yang aman dan menjunjung tinggi integritas.
Kami berharap pedoman ini dapat menjadi jembatan kepercayaan antara kami, para jurnalis, dan seluruh masyarakat yang kami layani.