EQUATOR-TV.COM, TARAKAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Implementasi Keadilan Restoratif dan Bagi Pelaku Dewasa di Kota Tarakan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel, Senin (20/06/2022).
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Permasyarakatan Republik Indonesia, Pujo Harinto mengatakan kegiatan keadilan restoratif Justice (RJ) untuk mengedukasi masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum tidak harus di lapas.
“Restoratif Justice (RJ) ini sudah jalan diseluruh Indonesia, dari pak hakim cerita kalau dari tahun 2003 dirinya sudah melakukan RJ cuman kurang promosi dan masyarakat belum diedukasi terkait hukum itu tidak harus masuk penjara.”ujarnya
Pujo juga menjelaskan Konsep peralihan dari kumurif setiap kejahatan tidak harus di hukum atau alternatif pidana selain hukum tapi tetap dalam rangka menegakkan hukum.
“Kita melindungi orang-orang yang tidak perlu di penjara, tidak perlu harus masuk ke lapas seperti kasus laka lantas, KDRT, dan kasus yang tidak terlalu kekerasan ferbal. Tapi yang di lihat ancamannya karna ada syarat ancaman Tergantung kesepakatan dan setiap instansi punya persyaratan.”jelasnya
Lanjut Pujo, Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
“Karna semua punya dan sudah jalan jadi kita harus selaraskan antara setiap instansi agar lebih kelihatan rapi dan kompak.”lanjutnya.

Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Kaltimtara, Jumadi menambahkan bahwa dengan adanya Restoratif Justice (RJ) dapat mengurangi kepadatan penghuni yang berada di lapas.
“Ini tujuan kita untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas karna terdapat kasus pidana yang tidak harus sampai ke dalam lapas.”tambahnya
Akan tetapi, hal tersebut perlu disampaikan ke masyarakat bahwa sistem peradilan tidak semua harus di pidana seperti kasus yang tergolong pidana ringan.
“Mungkin kalau pidana seperti pembunuhan, narkoba dan lain sebagainya mungkin tidak ke sana arahnya. Sedangkan untuk pemakai kalau memang mungkin ada aturannya dari kepolisian dan kejaksaan dan akan kita padukan, paling utama penguatan ke masyarakat jangan sampai ada kasus pidana.”ucapnya
Diketahui, saat ini di Kalimantan Utara memiliki dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diantara Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
“Dua Lapas yang ada di kaltara ini menampung 4 Kabupaten dan 1 Kota tentunya dari sisi jumlah sangat kurang dan masih perlu penambahan UPT Pemasyarakatan terutama Rutan atau Lapas”tegasnya
Namun, sampai saat ini permasalahan yang dimiliki untuk membangun UPT Permasyarakatan seperti Rutan atau Lapas dari sisi anggaran.
“permaslahannya kita belum mempunyai dana dan membangun itu tentunya mempunyai perencanaan juga dan di usulkan ke pusat.”terangnya.









