EQUATOR-TV, BULUNGAN – Penetapan sebuah kejadian sebagai bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disampaikan Deni Yudianto, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara pada awak media Jumat (8/8/2025), di Gedung BKPSDM Bulungan.
Menurut Deni, ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penentuan bencana, yakni terganggunya kehidupan (seperti korban meninggal dunia, pengungsian) dan terganggunya penghidupan (misalnya terganggunya aktivitas sosial yang berdampak pada ekonomi masyarakat).
“Penentuan itu bencana atau bukan, harus dilihat dulu dari definisinya. Bila salah menetapkan, misalnya kejadian yang bukan bencana tapi ditetapkan status ‘tanggap darurat’, akan berdampak pada aspek hukum dan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara terstruktur ada empat tahapan manajemen bencana. Yang pertama adalah Pra-Bencana, yakni fokus pada mitigasi (pemetaan kawasan risiko), kesiapsiagaan, pelatihan masyarakat dan unsur penanggulangan, serta upaya preventif.
Yang kedua, saat bencana (tanggap darurat), meliputi evakuasi, penyediaan layanan dasar, serta pendampingan psikologis kepada korban.
Yang ketiga, yakni tahap transisi darurat ke pemulihan. Contohnya seperti pembangunan sementara seperti jembatan darurat. Dan yang keempat adalah Pemulihan Pasca-Bencana, yang termasuk disini adalah pembangunan prasarana fisik, pemulihan sosial-ekonomi, serta layanan psiko-sosial dan medis.
“Meski terdapat 14 prinsip dalam penanggulangan bencana, hanya ada dua hal paling mendasar, yakni keterpaduan dan koordinasi”, ujarnya.
Menurutnya, pada dasarnya penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD saja, namun merupakan kerja bersama semua pihak dalam sebuah Pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Terkait fenomena longsor berulang di kawasan hutan lindung Tarakan yang sebagian sudah ditempati warga melalui program kehutanan sosial, Deni menegaskan perlunya pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek sosial tetapi juga risiko kebencanaan.
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menetap, karena setiap tahun selalu ada korban jiwa, salah satu solusi yang memungkinkan adalah relokasi. Dibolak-balik bagaimanapun, hutan lindung itu tidak boleh jadi permukiman,” katanya.
Ia menekankan, program kehutanan sosial tidak boleh mengabaikan aspek risiko bencana. “Prinsipnya, selama kawasan permukiman itu layak dan bukan di daerah rawan bencana, tidak masalah. Tapi kalau berada di daerah rawan, ya harus direlokasi,” tambahnya.
Deni juga menjelaskan bahwa status tanggap darurat dapat ditetapkan di level kabupaten maupun provinsi. “Kalau satu kabupaten tidak mampu menangani, status bisa dinaikkan ke provinsi. Nanti tim provinsi akan menurunkan Tim Kaji Cepat,” jelasnya. Sebagaimana kasus banjir di Krayan yang saat ini, menurut Deni, tengah dalam proses perpanjangan status tanggap darurat.
Meski sistem dan tahapan sudah jelas, Deni mengakui bahwa kendala paling umum dan paling krusial dalam penanggulangan bencana adalah koordinasi antar pihak. “Kalau pengalaman kami di lapangan, koordinasi itu yang paling sering jadi masalah. Mudah diucapkan, tapi sulit dijalankan. Padahal yang paling utama justru disitu, termasuk soal kesiapan bantuan,” tutupnya. (RK)










