EQUATOR TV, BULUNGAN —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram pada Kamis pagi (21/8/2025). Pemusnahan berlangsung di Markas Komando (Mako) Polresta Bulungan dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 19 Juli 2025 lalu. Hingga kini, belum diketahui secara pasti kemana sabu tersebut akan diedarkan. Sesuai prosedur, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, kemudian cairan hasil penghancuran dibuang ke dalam toilet agar tidak bisa lagi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap kasus peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap pada 19 Juli lalu,” beber Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunanto, S.I.K., saat konferensi persnya.
Ia juga menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen Polresta Bulungan dalam memberantas narkoba di Bulungan. “Ini wujud dan komitmen kami untuk menegakkan serta mengungkap praktik narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat maupun generasi penerus,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi (LP) Nomor A/21/VII/2025/SPKT Satresnarkoba Polresta Bulungan/Polda Kaltara pada 19 Juli 2025. Dari laporan itu, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik kemasan durian berukuran besar berisi sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram lebih. Selain barang bukti, seorang tersangka berinisial R.A (33) juga turut diamankan.
Penangkapan terhadap RA dilakukan di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. “Jadi kami mendapat informasi adanya pergerakan sabu sindikat Malaysia dan diketahui RA dihubungi oleh P (DPO),” beber Fajri. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RA berkomunikasi dengan seseorang berinisial A di Malaysia untuk memesan sabu, yang kemudian dibawa oleh kurir ke Tanjung Selor sebelum akhirnya dijemput oleh RA dan P.
“Rencananya sabu seberat 3 kilogram ini akan diserahkan kepada bos P yang masih DPO,” jelas Fajri. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama untuk memburu P yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan untuk DPO ini kami tetap berkomitmen untuk melakukan pengembangan pada kasus ini,” pungkasnya.(RT)










