
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah resmi mengumumkan penerbitan Visa Second Home.
Aturan mengenai Visa Second Home telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘Second Home’,” ujar Ditjen Imigrasi, dikutip Jumat, 1 Juli 2022.
“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna H Laoly.
Namun perlu digarisbawahi, tidak semua orang bisa memperoleh Visa Second Home. Seseorang baru bisa menjadi pemilik Visa Second Home jika berkontribusi untuk perekonomian Indonesia.
“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” tandas Yasonna H Laoly.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 54 diubah isinya menjadi ketentuan yang tercantum dibawah ini:
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua.
b. Keluarga karena perkawinan campuran.
c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap, dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada mantan WNI yang ingin tinggal kembali di Indonesia. Maksud dari ketetapan tersebut adalah agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
Kabar soal penerbitan Visa Second Home bagi para WNA ini tak dinyana menuai kritik dari banyak netizen di media sosial.
“Welcome to your second home…Mr.china….” komentar akun Twitter @JojoBetako.
“Menjadi asing di negara sendiri,” tulis akun Twitter @pradopoamin.
“Makin aneh para pengelola negara ini.. Rakyat nya sendiri banyak dipersulit dgn aturan ini itu, tp utk wna banyak diberi kemudahan.. Pdhl belum tentu yg wna itu membawa manfaat..” kata akun Twitter @tanyaAzka.
Disadur dari www.reqnews.com








