Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Resmi Diterbitkan Pemerintah RI Tapi Dikecam Netizen, Apa Itu Visa ‘Second Home’? Ini Penjelasannya!

July 2, 2022
2 min read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Visa Second Home
Ilustrasi Visa Second Home

EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah resmi mengumumkan penerbitan Visa Second Home.

Aturan mengenai Visa Second Home telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026

“Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘Second Home’,” ujar Ditjen Imigrasi, dikutip Jumat, 1 Juli 2022.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna H Laoly.

Namun perlu digarisbawahi, tidak semua orang bisa memperoleh Visa Second Home. Seseorang baru bisa menjadi pemilik Visa Second Home jika berkontribusi untuk perekonomian Indonesia.

“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” tandas Yasonna H Laoly.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 54 diubah isinya menjadi ketentuan yang tercantum dibawah ini:

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua.
b. Keluarga karena perkawinan campuran.
c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap, dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada mantan WNI yang ingin tinggal kembali di Indonesia. Maksud dari ketetapan tersebut adalah agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Kabar soal penerbitan Visa Second Home bagi para WNA ini tak dinyana menuai kritik dari banyak netizen di media sosial.

“Welcome to your second home…Mr.china….” komentar akun Twitter @JojoBetako.

“Menjadi asing di negara sendiri,” tulis akun Twitter @pradopoamin.

“Makin aneh para pengelola negara ini.. Rakyat nya sendiri banyak dipersulit dgn aturan ini itu, tp utk wna banyak diberi kemudahan.. Pdhl belum tentu yg wna itu membawa manfaat..” kata akun Twitter @tanyaAzka.

Disadur dari www.reqnews.com

Post Views: 44
Tags: Dikecam NetizenDitjen ImigrasiFungsi Visa Second HomeMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H LaolyVisa Second HomeWNA

Berita Terbaru

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara
Berita

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 17, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T
Berita

Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T

April 13, 2026
Next Post

Update Kasus Dugaan Meghan Markle Bully Staf, Hasil Penyelidikan Istana Sudah Keluar! Terbukti?

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV