EQUATOR TV, BULUNGAN – Sebanyak 537 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang dijual tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, Berhasil dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) pada jumat (19/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga bulan terakhir, khususnya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
Hal ini dilakukan Polri sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kian meningkatnya aktivitas masyarakat.
Selama operasi berlangsung, tim Ditreskrimum melalui Subdit Jatanras menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, serta warung yang menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polda Kaltara.
Berdasarkan surat penetapan dari pengadilan, 537 botol tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Adapun rincian minuman beralkohol yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang sebanyak 218 botol, Guinness ukuran kecil 18 botol dan ukuran besar 5 botol, Anggur Merah 152 botol, API 30 botol, Chivas 1 botol, Soju 7 botol, Labour 39 botol, Atlas 15 botol, Cap Tikus 12 botol, McDonald Anggur Merah 22 botol, McDonald Vodka Mix 1 botol, Vodka 12 botol, Tequila 3 botol, serta Kawa-kawa 2 botol.
Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., mengatakan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
“Pagi hari ini Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin, sebanyak 536 botol dengan berbagai merek. Ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Ditreskrimum,” ujarnya kepada awak media.
Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana aktivitas masyarakat meningkat dan rawan disertai tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Minuman keras yang beredar tanpa izin ini bisa memicu perkelahian, penganiayaan, hingga tindak kejahatan lainnya. Karena itu kami lakukan penindakan sekaligus pemusnahan sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.
Selain penindakan miras, Polda Kaltara juga menyiapkan langkah pengamanan menyeluruh melalui Operasi Lilin. Dalam operasi ini, kepolisian menyiagakan 47 pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltara.
Polresta Bulungan menyiapkan 13 pos, terdiri dari 7 Pos Pengamanan, 5 Pos Pelayanan, dan 1 Pos Terpadu. Polres Tarakan menyiapkan 9 pos, Polres Nunukan 14 pos, Polres Malinau 4 pos, serta Polres Tana Tidung 7 pos. Secara keseluruhan terdapat 14 Pos Pengamanan, 27 Pos Pelayanan, dan 6 Pos Terpadu.
“Pos-pos ini disiapkan untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, termasuk pengamanan ibadah dan arus pergerakan masyarakat,” tambah Kapolda.
Ia juga menegaskan bahwa potensi ancaman lainnya, seperti terorisme, tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pengamanan gereja dan tempat ibadah akan dilakukan secara prosedural dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Wakapolda juga mengimbau masyarakat Kaltara untuk tidak melakukan pesta minuman keras, tidak mengonsumsi miras oplosan, serta ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Laporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (RT)










