EQUATOR-TV, BULUNGAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Supir, Buruh Bangunan, Pemilik Tambang Galian C, dan lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan pada Kamis (07/05/2026).
Mereka membawa puluhan armada truk hingga memenuhi jalanan, mendesak pemerintah meninjau ulang aturan penggunaan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dinilai memberatkan mata pencaharian mereka.
Merespons aspirasi tersebut, kini kabar baik datang dari pemerintah daerah. Setelah sempat vakum selama hampir satu bulan akibat penertiban, aktivitas galian kini kembali mendapat izin untuk berjalan.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum memberikan izin operasional sementara agar roda ekonomi kembali berputar, namun dengan catatan wajib mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku hingga waktu yang ditetapkan.
“Kita sudah ada komitmen untuk pengusaha-pengusaha tambang ini untuk segera mengurus menyelesaikan ijin-ijin yang dibutuhkan, dan silahkan mereka bekerja sambil mengurus ijinnya. Kita menghimbau kepada pengusaha ini untuk mengurus dokumen-dokumennya sehingga mereka melaksanakan kegiatan yang legal” ucapnya.
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Jumadi sebagai salah satu perwakilan massa aksi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
“Ya Adapun sekarang, kalau pak gubnya sudah memberikan kita kebijakan seperti ini, ya tidak apalah kita mengikut aja demi kepentingan kita bersama” ujarnya.
“Itulah tadi suatu misi kami di dalam berdemo tadinya, bahwasanya mulai daripada hulu hingga hilir segala tambang yang ilegal masih bentuknya harus segera di legalitaskan dan di permudah, adapun kata dipermudah disini ini kewenangan daripada pemerintah daerah” Pungkasnya.(NA)









