
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Connusa Energindo berinisial S pada Jumat 15 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya pada 2016-2021 terkait dengan tiga tersangka perorangan.
Sementara saksi yang diperiksa atas nama 6 tersangka korporasi yaitu ada ARNA selaku karyawan PT DSS terkait materi serupa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 15 Juli 2022.
Diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka mereka adalah tiga tersangka perorangan yaitu Tahan Banurea (TB) Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial Budi Hartono Linardi (BHL).
Sementara itu, enam tersangka dari koorporasi adalah perusahaan importir yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Disadur dari www.reqnews.com








