EQUATOR-TV, BULUNGAN – Guna menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian, yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Press Release pada Selasa (02/06/2026), di Mako Polda Kaltara, Bulungan.
Data yang dipaparkan mencakup kinerja pengungkapan kasus sepanjang periode Januari hingga Mei tahun 2026.
Penyampaian informasi ini merupakan wujud transparansi serta bentuk akuntabilitas pihak kepolisian kepada masyarakat luas, dalam upaya memecahkan kasus-kasus kejahatan yang merupakan hasil kerja keras serta sinergi yang kuat antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama seluruh Satuan Reserse Kriminal di jajaran Polda Kaltara.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, tim penyidik berhasil mengungkapkan sebanyak 58 kasus tindak pidana dari kategori Curat, Curas, maupun Curanmor selama lima bulan pertama tahun ini.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk curat, curas dan curanmor, di wilayah hukum polda kalimantan utara. setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat terkait cara penyampaian informasi saat terjadi tindak kejahatan.
“Kami juga mengharapkan agar informasi terkait tindak pidana tidak langsung disebarkan terlebih dahulu ke media sosial sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian, guna mencegah pelaku melarikan diri serta menghindari timbulnya keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Polda Kaltara juga berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(NA)










