EQUATOR-TV, KOTABARU — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) melanjutkan proses legalisasi dan penataan aset tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak 26 lokasi lahan tapak tower pada proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian diproses melalui pemeriksaan tanah dan pengukuran kadastral bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan transmisi sisi selatan Kalimantan yang menghubungkan sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, melalui skema looping Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot.
Pengembangan jaringan ini bertujuan untuk memperkuat interkoneksi antarsistem, meningkatkan keandalan dan fleksibilitas penyaluran tenaga listrik, sekaligus mendukung kebutuhan pasokan listrik di wilayah yang dilalui jaringan transmisi.
Khusus SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun, proyek ini juga menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang mendukung kebutuhan pasokan listrik di Kabupaten Kotabaru serta menunjang keandalan sistem kelistrikan Kalimantan. Sementara itu, SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian berperan dalam memperkuat konektivitas sistem kelistrikan antara Kaltim dan Kalsel, termasuk mendukung peningkatan keandalan pasokan listrik di Kabupaten Paser dan wilayah sekitarnya.
Untuk mendukungnya, PLN UPP KLT 4 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melaksanakan dua rangkaian kegiatan pertanahan, yakni berupa pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A pada 9 lokasi lahan tapak tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026).
Selain itu juga, melakukan pengukuran kadastral pada 17 lokasi lahan tapak tower SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian yang dilaksanakan pada Rabu–Kamis (5–6/8/2026).
Pemeriksaan tanah pada 9 lokasi SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun meliputi titik T.073 di Desa Siayuh, T.132 di Desa Bangkalan Dayak, T.168, T.177, T.185, T.200, dan T.202 di Desa Sungai Kupang, T.186 di Desa Banua Lawas, serta T.289 di Desa Langadai, Kabupaten Kotabaru.
Melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A, dilakukan pemeriksaan, penelaahan, dan pengkajian terhadap data fisik dan data yuridis di lapangan maupun melalui administrasi pertanahan sebagai bagian dari proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero).
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi bidang tanah dengan data yang diajukan serta mendukung pemenuhan persyaratan administrasi pemberian hak atas tanah.
Adapun pengukuran kadastral pada 17 lokasi tapak tower SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian dilaksanakan di Desa Batuah, Desa Buluh Kuning, Desa Sengayam, dan Desa Marga Jaya, Kabupaten Kotabaru.
Pengukuran kadastral dilakukan untuk memperoleh data mengenai posisi, letak, bentuk, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari dokumen administrasi pertanahan dan pemenuhan persyaratan dalam proses permohonan HGB PT PLN (Persero).
Dalam pelaksanaannya, tim PLN bersama BPN melakukan peninjauan kondisi fisik lokasi bersama pemilik atau pihak yang berbatasan dengan bidang tanah serta didampingi oleh aparat desa atau pemerintah setempat.
Tim juga melakukan pengecekan terhadap jangkauan titik ikat geodesi terdekat sebagai bagian dari persiapan sebelum pengukuran definitif.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan pengukuran merupakan bagian dari upaya PLN menata administrasi aset tanah secara tertib dan memastikan setiap bidang yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur transmisi dapat diproses sesuai ketentuan.
“Proses pemeriksaan dan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen PLN menata administrasi aset tanah secara lebih tertib dan akurat. Kami bersama BPN dan pemerintah desa memastikan data fisik maupun yuridis setiap bidang dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raditya.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dan pemerintah desa juga membantu PLN memperoleh kesesuaian informasi antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
“Setiap tahapan ini saling berkaitan, mulai dari pemeriksaan kondisi dan data tanah hingga pengukuran bidang secara lebih definitif. Data yang dihasilkan selanjutnya menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan HGB PLN,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, menyampaikan bahwa proses penataan aspek pertanahan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur transmisi, khususnya pada proyek yang menghubungkan sistem kelistrikan Kaltim dan Kalsel.
“Dari sisi proyek, kesiapan lahan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, proses pemeriksaan dan pengukuran ini menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan tapak tower sekaligus memastikan tahapan pembangunan dapat berjalan secara tertib,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, pengembangan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan Tanah Grogot–Sei Durian memiliki peran dalam memperkuat konektivitas jaringan transmisi di sisi selatan Kalimantan.
“Pembangunan jaringan transmisi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan tower dan jaringan, tetapi juga bagaimana seluruh aspek pendukungnya dipersiapkan dengan baik,”ujarnya.
“Kami juga berharap proses pertanahan yang berjalan bersama BPN dan pemerintah desa ini dapat mendukung kelancaran pengembangan jaringan transmisi dan pada akhirnya memperkuat sistem kelistrikan Kaltim–Kalsel,” tambahnya.
Penataan aset tanah tersebut menjadi salah satu bagian pendukung dalam pengembangan jaringan transmisi SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan Tanah Grogot–Sei Durian yang terhubung dalam penguatan sistem interkoneksi Kaltim–Kalsel.
“Bagi PLN, pengelolaan aspek pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan administrasi aset yang tertata dan proses pertanahan yang berjalan sesuai ketentuan, PLN dapat terus mendukung pembangunan jaringan transmisi yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan,” pungkas Raditya.
Melalui proses tersebut, PLN terus mendorong penataan dan pengelolaan aset tanah secara berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur transmisi. Pengembangan jaringan Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot diharapkan semakin memperkuat konektivitas sistem kelistrikan Kaltim–Kalsel dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan tersebut.(PLN)









