
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming menghilang, saat dijemput paksa oleh KPK di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 7 Juli 2022.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan tersebut tidak ditemukan di apartemennya. Belum diketahui dimana Mardani saat ini.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Lebih lanjut, Ali menebar ancaman bakal menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), jika Mardani terus-terusan tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujarnya.
KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/news/52347/kpk-kecele-mardani-maming-lenyap-saat-dijemput-paksa








