
EQUATOR TV, REQnews – Ada satu hal lagi yang baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait dengan Irjen Ferdy Sambo, yakni laporan kekayaannya yang tak terdata di laman atau web resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Apakah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu tak pernah melaporkan kekayaannya ke KPK? Atau, sengaja disembunyikan?
Menjawab hal tersebut, Plt Jubir KPK Ipi Maryati menyebut Sambo sebenarnya sudah menyerahkan laporan kekayaannya. Namun belum dipublikasi karena adanya kekurangan dokumen.
KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Merdeka, Rabu 10 Agustus 2022.
“Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Sambo disebut sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya.
Disudir Reqnews.com








