EQUATOR-TV, BULUNGAN – Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) menggelar Bedah Kasus dan Konferensi Pers terkait perkara hukum Ahmad, warga Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) yang berkonflik dengan PT Adindo Hutani Lestari.
Diskusi tersebut digelar di Ryn Caffe, Tanjung Selor, pada Jumat malam (16/10/2026).
Hadir dalam diskusi kali ini Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS), M. Jamil untuk membahas perbedaan putusan pengadilan serta persoalan penetapan kawasan hutan dan hak masyarakat di Kalimantan Utara.
Perkara bermula ketika perusahaan melaporkan Ahmad atas dugaan penyerobotan lahan. Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs membebaskan Ahmad, karena hakim menilai penguasaan tanah telah berlangsung jauh sebelum izin perusahaan terbit, dan proses pengukuhan kawasan hutan tidak terbukti memenuhi syarat prosedur yang berlaku.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Ahmad bersalah. Perbedaan putusan ini mendorong PLHL mengangkat kasus ini ke ruang publik untuk dikaji secara transparan.
Dalam wawancaranya, M. Jamil mengungkapkan bahwa Kaltara memiliki kawasan hutan yang sangat luas, namun penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan sering kali langsung menggunakan jalur pidana.
“Seperti yang kita tahu Kaltara ini kawasan hutannya sangat luas, hutan punya fungsi pengendalian lingkungan, layanan fungsi alam dan seterusnya itu sebenarnya bagus, tapi kemudian seringkali ketika berhadapan dengan masyarakat persoalan ini diselesaikan dengan cara-cara pidana”, ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya ada cara lain yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah ini, seperti lewat musyawarah.
“Padahal mestinya ada cara-cara yang lebih beradab untuk menyelesaikan itu, misalnya lewat musyawarah, pakat, lalu masyarakat juga tetap diberikan ruang untuk bagaimana kemudian alternatif atau proses mereka bisa tetap beraktifitas di situ”, tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sebenarnya sudah ada di wilayah tersebut jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan atau perusahaan masuk.
“Karena sejarah Kaltara kalau kita runut dari sejarah penetapan kawasan hutan, banyak wilayah-wilayah yang ternyata rakyatnya jauh lebih dulu ada dibanding republik ini, bahkan sebelum Indonesia merdeka mereka sudah di sekitar ini”, ujarnya.
Ia berharap pemerintah juga lebih memperhatikan masyarakat, tidak hanya perusahaan yang punya modal besar.
“Harapan kita ada perbaikan yang diberi ruang itu jangan hanya korporasi yang punya uang cash atau pengusahaan skala luas, tapi rakyat kita yang setiap hari semua transaksinya membayar pajak apalagi sekarang kayaknya penuh toko-toko retail kalau kita belanja ada pajak semua, itu juga diperhatikan”, ucapnya.
Terakhir, ia juga berharap agar batas kawasan hutan ditetapkan dengan benar dan hak-hak warga segera diselesaikan, karena kepastian hukum dibutuhkan oleh semua pihak.
“Sehingga hak-hak masyarakat segeralah di Kaltara ini selesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan dan harus ada memang penyelesaian tata batas kehutanan yang benar di Kaltara ini, Itu penting sekali, saya kira juga tidak hanya masyarakat yang butuh, perusahaan juga butuh kok, perusahaan mana yang tidak butuh kepastian hukum”, tutupnya.(NA)



