EQUATOR-TV, BULUNGAN – Jajaran Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menyampaikan pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil, Kantor DPRD Bulungan, Tanjung Selor, pada Senin (19/10/2026).
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, catatan, dan masukan terkait isi keempat ranperda yang meliputi Ranperda APBD 2027, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemekaran Kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor, serta Pengelolaan Budidaya Perikanan Darat.
Dalam wawancaranya, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pengajuan keempat ranperda ini disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini di Kabupaten Bulungan.
“Ada empat yang kita majukan ke dewan untuk dibahas bersamaan dengan APBD 2027, tentu harapan kita kan mengikuti dinamika daerah yang ada hari ini”, ungkapnya.
Menurutnya, Perda APBD memang rutin dibahas setiap tahun, namun ada juga Ranperda lain yang mengatur kebutuhan jangka panjang masyarakat salah satunya, kebutuhan akan pengaturan air limbah domestik.
“Kalau Perda reguler APBD itu kan pasti dibahas setiap tahun, pasti kita sampaikan ke dewan terkait dengan rencana kegiatan pemerintah di tahun 2027, tapi kaitan dengan misalnya contoh pengelolaan air limbah domestik”, ucapnya.
“Ini kan seiring dengan perkembangan Kabupaten Bulungan, tentu yang berkaitan dengan potensi-potensi pertambahan penduduk pasti juga ada konsekuensinya terkait dengan tata kelola lingkungan”, sambungnya.
Ia menekankan bahwa penataan pengelolaan lingkungan juga menjadi kebutuhan mendesak mengingat semakin bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas usaha di daerah ini.
“Terutama yang berkaitan dengan limbah-limbah yang diproduksi baik oleh masyarakat maupun juga para stakeholder lainnya atau para pelaku usaha”, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menyusun ranperda ini sebagai dasar hukum yang jelas agar pengelolaan air limbah di Bulungan benar-benar teratur dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Dan ini perlu ada penataan sehingga kita menyusunnya dalam bentuk rencana induk sebagai payung besar dalam rangka untuk memastikan pengelolaan air limbah yang ada di bulungan ini benar-benar bisa bagi masyarakat terkait dengan itu, perlu pemerintah membuatnya dalam bentuk payung hukum dalam bentuk raperda itu sendiri.(NA)




