EQUATOR-TV, SEBATIK UTARA – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan untuk menindaklanjuti temuan barang kedaluwarsa yang masih dijual di wilayah setempat. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P., bersama dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Ardianto, S.Sos., M.Si., pada Rabu (14/10/2026).
Langkah ini menyusul ditemukannya sejumlah barang yang telah melewati batas masa konsumsi di tempat usaha dan perdagangan. Peredaran produk tersebut menjadi perhatian karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat apabila tetap dijual atau dikonsumsi.
Penanganan temuan tersebut merujuk pada Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ketentuan tersebut melarang penjualan, peredaran, penyimpanan, dan pengelolaan pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan maupun tidak layak dikonsumsi.
Suriansyah menyebut penanganan barang kedaluwarsa membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Barang yang telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang terkoordinasi, mulai dari pendataan, pelaporan, hingga penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Nunukan juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan peraturan daerah terhadap barang yang tidak memenuhi kelayakan konsumsi. Penanganan selanjutnya memerlukan keterlibatan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Tahapan yang perlu dilakukan mencakup pendataan barang yang ditemukan, pelaporan kepada instansi berwenang, serta penarikan dari peredaran dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara mendorong sinergi antarlembaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat. Kerja sama pelaku usaha dan masyarakat juga diperlukan agar barang yang diperjualbelikan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, menjaga kesehatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, khususnya di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik Utara. (TY).


