EQUATOR-TV, REQNews – Polisi menentapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).
Tersangka adalah kakak tingkat atau senior AM di Ponpes Gontor, yaitu MFA (18) dan IH (17). Keduanya merupakan santri kelas 6, sedangkan AM adalah santri kelas 5.
AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH menggunakan tongkat pramuka yang patah di bagian kaki serta memukul dengan tangan kosong di bagian dada. Sedangkan MFA ikut menendang korban di bagian dada.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat pramuka.
“Kalau keterangan tersangka alat pukul tadi untuk memukul di paha. Sedangkan di dada keterangan tersangka dipukul dengan tangan kosong, tendangan juga,” kata Totok ditemui di Mapolres Ponorogo.
Setelah dilakukan penganiayaan berlabel hukuman, AM tidak sadarkan diri lalu dibawa menggunakan becak ke RS Yasyfin Pondok Gontor oleh dua santri rekannya dan MFA.
Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Saat rilis di Polres Ponorogo, MFA nampak tertunduk lesu. Sedangkan IH dititipkan ke Dinsos lantaran masih di bawah umur.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.***
Disadur dari www.reqnews.com










