Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri. (Sumber: papuabarat.tribunnews.com/dok Humas Polda Papua Barat )
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, Jum’at 7 oktober 2022.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikutip dari Antara.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
Diberitakan Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan bahwa kue tersebut sudah diamankan untuk barang bukti guna memproses kedua oknum oknum tersebut yang saat ini mendekam di sel Propam Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.
“Selaku pimpinan Polda Papua Barat, saya menyampaikan permohonan maaf dan bertanggung jawab atas tindakan dua oknum yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap institusi TNI,” Kata Gabriel di Manokwari, Rabu 5 oktober 2022



Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri. (Sumber: papuabarat.tribunnews.com/dok Humas Polda Papua Barat )









