EQUATOR-TV.COM , REQnews – Pemerintah akan melakukan pembatasan ketat terhadap jumlah penduduk yang boleh mendiami Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Jumlah penduduk hanya boleh mencapai maksimal 1,91 juta orang saja. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah IKN Nusantara menjadi seperti Jakarta yang tak terkendali.
“Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak. Justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN),” kata Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual, Selasa 22 November 2022.
Menurut Hayu, nantinya pada pemindahan tahap pertama tahun 2024, diperkirakan sebanyak 250 ribu orang akan terlebih dahulu masuk IKN, terdiri dari pekerja konstruksi, ASN serta TNI-Polri.
“Selesainya baru pada tahun 2045 yang diperkirakan 1,91 juta penduduk, tidak boleh lebih dari itu karena daya dukung lingkungan serta lahannya untuk 1,91 juta penduduk,” ucap Hayu.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memulai kebijakan pengendalian penduduk di sekitar kawasan IKN seperti apa.
“Kenapa harus 1,91 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu penduduk itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri. Kalau membawa keluarga dan lainnya maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada tahun 2024. Namun kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu,” ucapnya.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com









