EQUATOR-TV.COM , REQnews – Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT ditahan oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia pada pekan lalu, menurut laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.
“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay, Rabu 30 November 2022.
Saat ini, delapan nelayan itu masih ditahan dan menjalani persidangan akibat melanggar aturan batas negara.
Menurut Mery, pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT telah berkomunikasi agar nelayan tersebut dapat dipulangkan.
“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” ujarnya.
Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.
“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” ucap Nugroho. Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut.
Dia menerangkan pada dua kapal tersebut masing-masing kapal terdapat empat orang baik nakhoda maupun ABK.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/read/news/57664/duh-8-nelayan-ntt-ditahan-polisi-australia-ini-penyebabnya










