EQUATORTV.COM, MALINAU – Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Pores Malinau,
dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Nunukan diringkus petugas sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas dan masuk dalam pencaharian orang atau DPO.

Penangkapan dua terduga pelaku tersebut terjadi pada Rabu malam, tanggal 29 Maret 2023 lalu di kawasan Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, dimana petugas melacak keberadaan 3 orang terduga pelaku sedang berada dikawasan itu.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menerangkan pada saat penggerebekan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

“Kami dari jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pengedar sabu, yaitu D (34) dan M (27) yang berhasil kita amankan, sementara itu satu orang brinisial S (44) yang juga terduga pelaku lainnya, lari ke hutan didaerah Desa Sesua, dan saat ini masih proses pencarian. Awalnya kami juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat transaksi. Jadi disini ada 3 tersangka dan ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan,” kata Marudut saat memberikan keterangan pada Selasa, (11/4).
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap D dan M di temukan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat total 150,66 gram yang dikemas dalam bentuk 3 kemasan terpisah dengan masing-masing seberat 50 gram.
“Barang Bukti ada 3 bungkus bening narkoba jenis sabu dengan masing-masing kemasan ini seberat lebih 50 gram. Jadi, satu orang pelaku yang berinisial S ini masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh jajaan Sat Resnarkoba Polres Malinau. Untuk diketahui juga, kasus ini bukan pengembangan melainkan temuan”, terangnya

Dari ketiganya, terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar diyakini barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan dengan membeli menggunakan mata uang ringgit yang kemudian menjualnya di Kabupaten Malinau seharga Rp 60 juta per kemasan.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H., menambahkan, dalam upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian, namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba dengan selalu siap untuk memerangi dan melawan narkoba.
“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba, maka kami tekankan kepada masyarakat serta peran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan”, tutupnya. (ETV02)









