EQUATOR TV, TARAKAN – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara bersama Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Operasi yang berlangsung pada hari Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA ini, berlokasi di perairan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Ditpolairud Polda Kaltara dari Dit Resnarkoba, sebuah speedboat mencurigakan berwarna hitam dengan aksen merah terdeteksi akan membawa narkotika dari Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan. Tim yang dipimpin oleh Briptu Wira Triantoro dan Bripda Muhammad Arif Syam, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud dan Ditresnarkoba, melakukan pemantauan intensif di kawasan tersebut.
Saat speedboat dengan tulisan “KAMPACU” ditemukan, upaya untuk menghentikan telah dilakukan. Namun, speedboat tersebut tidak mengindahkan perintah berhenti dan berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran yang cukup singkat, ditpolairud polda kaltara berhasil mengamankan speedboat pada koordinat 03°27.554’N – 117°34.259’E.
Dua tersangka, SAHRIL alias DODY dan MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH, ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika. Mereka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I non-tanaman dengan berat total melebihi 5 gram,
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit speedboat berwarna hitam dengan tulisan “KAMPACU”, enam bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto sekitar 6 kilogram, satu unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14, sebuah tas punggung warna hitam merk NIKE, dan sebuah parang lengkap dengan sarungnya. Tersangka beserta barang bukti narkotika dan alat bukti lainnya telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut.









