EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR –
Guna mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui penerimaan retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, menggelar Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah, Triwulan II Tahun Anggaran 2024, pada hari Kamis (04/07/2024), di Ruang Rapat Intimung, Kantor Gubernur Kaltra, Tanjung Selor
Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, yang mewakili Sekretaris Daerah, serta dihadiri oleh 14 perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Pollymaart Sijabat menyatakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Fungsi utama dari pemungutan retribusi ini adalah sebagai sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat.”
Pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), memegang peran penting dalam hal pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi. Pemungutan ini didasarkan pada Undang-Undang dan Perda, yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Rapat ini bertujuan untuk menilai pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, mengidentifikasi masalah dan kendala teknis yang dihadapi oleh masing-masing OPD, serta melakukan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah. Dimana potensi objek retribusi juga diinventarisir untuk dimasukkan dalam sistem e-Retribusi oleh BPD Kaltimtara.
Para narasumber yang kompeten, dihadirkan dalam rapat kali ini, untuk memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan bendahara, penerimaan dan penginputan penerimaan retribusi dalam SIPD, yang selanjutnya data ini akan menjadi bahan untuk rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah.
Apresiasi tinggi diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan retribusi daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, serta para stakeholder terkait lainnya.
Dengan perencanaan dan strategi yang baik, diharapkan pendapatan retribusi dapat meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.










