
EQUATOR TV.COM, Malinau – Satreskrim Polres Malinau, berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang Palsu. Tertangkapnya dua pelaku pemalsuan uang rupiah ini, berhasil diungkap setelah Polres Malinau, menerima berbagai laporan dari masyarakat, mengenai uang palsu yang beredar di masyarakat.
Kepada awak media, Kapolres Malinau, AKBP REZA Pahlevi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan, jika berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu.
“Diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Berdasarkan keterangan tersangka sudah ada 10 juta rupiah lebih yang di cetak oleh kedua tersangka, dan yang barang bukti yang diamankan sejumlah 3,8 juta rupiah, Ujarnya.”
Kasat Reskrim mengungkapkan, jika modus pelaku menyebarkan uang palsu kertas nonminal 100 ribu rupiah ini dengan cara berbelanja di toko-toko kecil, dan menggunakan jasa pengiriman uang seperti BRI Link.
“Kedua pelaku merupakan warga Malinau, tersangka HC (26) tercatat sebagai warga Malinau Kota tepatnya di jalan Pelita sedangkan SI (33) warga Malinau Seberang. Kedua tersangka ini diamankan kemarin,(Minggu sore) dengan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan, kami masih terus melakukan pengembangan, apakah pemalsuan ini dilakukan dirumah HC atau SI”, jelas Kasat Reskrim.
Wisnu menambahkan, jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, mengingat uang palsu ini sudah beredar luas di Kaltara, bahkan juga ditemukan di Kota Tarakan. Karena itu masyarakat yang masih menemukan uang palsu beredar, diharapkan segera melapor ke kantor polisi setempat untuk segera ditindaklanjuti. (*)
Reporter : Akbar Riyadi








