EQUATOR-TV, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan hari ini, Rabu (21/08/2024) kembali melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan pada pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara.
Pemusnahan kali ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Tarakan, KPP Pratama Tanjung Redeb, Pemkot Tarakan, KPPN, KAJARI, Pengadilan Negeri, KPKNL, Lantamal XIII dan KPP Pratama Tarakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan-Johan Pandores, dalam kesempatan ini, menyampaikan pada para awak media yang hadir, apa saja barang-barang yang akan dimusnahkan, sebagai hasil dari penindakan dan sitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, mulai periode Maret 2023 hingga Mei 2024 yang lalu.
Seperti rokok illegal yang berjumlah 231.096 batang, puluhan botol etil alcohol yang diperkirakan sebanyak 45,8 liter dan ada 36 bal pakaian bekas, yang isinya pakaian serta sepatu dengan total estimasi sebesar 270 juta lebih. Kemudian untuk barang lain yang masih bernilai ekonomis, akan dilakukan pelelangan melalui Kantor KPKNL Tarakan. “Akhir-akhir ini _balpress_ tidak banyak beredar, dulu banyak dipinggir jalan. Sekarang sudah berkurang. Sekarang muncul butik-butik yang menjadi usaha masyarakat”, ujar Johan.
Usai menyampaikan keterangannya, acara dilanjutkan dengan sesi pemusnahan barang sitaan. Namun, mengingat kondisi cuaca saat itu yang sedang turun hujan, sehingga pemusnahan dilakukan secara simbolis saja, dimana bila cuaca sudah membaik, akan segera dilanjutkan untuk memusnahkan barang sitaan tersebut di TPA.
Tak hanya barang-barang tersebut, rokok illegal juga turut dihancurkan di sebuah wadah besar dan disiram air. Sedangkan untuk minuman alcohol, dituang ke wadah yang berisikan pasir.
Pasca pemusnahan ini, Bea Cukai Tarakan akan terus melakukan operasi, untuk menekan peredaran barang-barang tanpa izin dan yang dinilai tidak bermanfaat serta tidak memiliki nilai ekonomis.










