
EQUATOR-TV.COM, SUKOHARJO – Seorang pria berinisial DK (43), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini benar-benar luar biasa nekatnya. Ia mencuri sebuah handphone atau HP di markas polisi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, DK mencuri ponsel milik Devi Agustini (19), saat keduanya sama-sama sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian,” kata Wahyu, Rabu 1 Juni 2022.
Awalnya, Devi datang ke Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, 9 Mei 2022 lalu. Kemudian, ia lupa membawa ponselnya ketika masuk ke ruang registrasi.
“Korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu dan ditinggal ke ruang registrasi SIM,” ujar Wahyu.
“Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada.”
Akhirnya, Devi melapor ke petugas. Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan melihat rekaman CCTV.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Selasa 31 Mei 2022, petugas menciduk DK di rumahnya, berikut barang bukti satu unit HP merek Samsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Disadur dari Req News








