EQUATOR TV, BULUNGAN,- Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang digelar Senin (16/06/2025), dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemprov Kaltara terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Zainal.
Laporan keuangan yang menyertai Raperda ini, telah melalui proses pemeriksaan BPK RI, dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan sejak 4 Februari hingga 7 Maret 2025, dan pemeriksaan terinci pada 14 April hingga 13 Mei 2025. “Proses ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara,” tambahnya.
Gubernur Zainal juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah, telah disampaikan dalam sidang paripurna pada 2 Juni 2025 lalu, dan Pemprov Kaltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP. Ini menjadi capaian yang sangat membanggakan, karena merupakan opini WTP kesebelas kali secara berturut-turut sejak tahun 2014”, ujar Gubernur penuh syukur.
Menutup sambutannya, Gubernur Zainal berharap agar Nota Pengantar Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltara. “Semoga kolaborasi ini terus terjaga dan semakin kuat kedepan, guna mewujudkan Kalimantan Utara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan”, pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan resmi Nota Pengantar Raperda oleh Gubernur Zainal, didampingi Pj. Sekretaris Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., kepada Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., serta Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSl., dan H. Muddain, S.T., dengan disaksikan Sekretaris DPRD Kaltara, Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP (RT).










