EQUATOR TV.COM, KENDAL – Polisi mengamankan DH alias Codot (31) warga Sumur, Kecamatan Brangsong karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu RS (27) dan anak yang masih balita (MAM).
RS merupakan istri DH yang kini sudah menikah dengan laki-laki lain dan korban MAM yang masih berumur 3 pekan adalah hasil buah hati RS dengan suami barunya.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada 23 Mei lalu.
Penganiayaan terjadi di rumah korban di Dusun Gebanganom, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong.
Saat kejadian, tersangka datang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau.Tersangka datang seorang diri berpura-pura mencari anak kandungnya yang tinggal bersama ibunya setelah resmi bercerai tahun lalu.
“Ketika tersangka berdiri dekat kedua korban, seketika mengeluarkan pisau yang dibawanya dan melukai kedua korban di bagian kepala dan tangan,” katanya, Senin 30 Mei 2022.
Menurut AKP Daniel, DH mengincar anak RS yang masih balita atas dasar sakit hati karena diceraikan.
Ditambah, RS kini sudah memiliki anak dengan suami barunya hingga membuat DH gelap mata.
Nyawa kedua korban berhasil tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat, meskipun mengalami luka sayatan benda tajam yang cukup serius.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtuanya di Perumahan Pondok Brangsong Desa Sidorejo pada 25 Mei pagi.
Menurut Daniel, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kendal.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Disadur dari Req News