Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Fakta-fakta Pasal 241 RKUHP yang Tuai Kritikan, Hina Pemerintah di Medsos Bakal Dipenjara 4 Tahun?

June 20, 2022
2 min read
Share on FacebookShare on Twitter
Pasal 241 RKUHP Tuai Kritikan. (Foto: Ilustrasi)
Pasal 241 RKUHP Tuai Kritikan. (Foto: Ilustrasi)

EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menyita perhatian publik lantaran ada salah satu pasalnya yang menuai kontroversi.

Pasal-pasal kontroversial tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP tentang pidana menghina pemerintah di media sosial. Berdasarkan pasal tersebut, seseorang yang dianggap menghina pemerintah di media sosial dapat diancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026

Berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Kerusuhan apa yang dimaksud? Berikut penjelasan dari Pasal 240 Rancangan KUHP.

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Awalnya, ancaman hukuman penjara yang diatur dalam pasal 240 RKUHP hanya 3 tahun. Kemudian, dinaikkan menjadi 4 tahun.

Bentuk penghinaan di media sosial yang dimaksud, dijelaskan dalam draft pasal 241 RKUHP berikut ini.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal-pasal tersebut lantas menuai kritikan dari banyak pihak karena dianggap mengurung kebebasan berpendapat dan mengancam pengguna media sosial.

Pasal-pasal ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, mulai dari Twitter hingga Instagram. Banyak netizen menilai pasal-pasal itu sebagai bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Salah satu kritikan datang dari aktivis Nico Silalahi yang menilai aturan tersebut sebagai sejata untuk membungkam kebebasan bersuara di Indonesia.

“Saat pembantu kerja gak becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara. Kalau gak mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?” cuit Nico Silalahi di akun Twitter-nya, dikutip Minggu, 19 Juni 2022.

Ada pula beragam kritik dari banyak netizen di platform Instagram terkait pasal 240 dan 241 RKUHP.

“Orba new version,” komentar akun @octafalala dalam foto yang diunggah oleh Instagram @folkative.

“Si paling anti kritik,” sindir akun @al.maann.

Disadur dari Req News

Post Views: 38
Tags: dikritikmenghina pemerintah di media sosial 4 tahun penjarapasal 240 dan 241 RKUHPpasal kontroversial RKUHPViral

Berita Terbaru

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T
Berita

Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T

April 13, 2026
Medan Goa Batu Berlapis, Menarik minat Atlit Lari Trail Kaltara
Berita

Medan Goa Batu Berlapis, Menarik minat Atlit Lari Trail Kaltara

April 14, 2026
Next Post

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Malinau gelar FunBike, dan senam Aerobik Massal

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV