Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Fakta-fakta Pasal 241 RKUHP yang Tuai Kritikan, Hina Pemerintah di Medsos Bakal Dipenjara 4 Tahun?

June 20, 2022
2 min read
Share on FacebookShare on Twitter
Pasal 241 RKUHP Tuai Kritikan. (Foto: Ilustrasi)
Pasal 241 RKUHP Tuai Kritikan. (Foto: Ilustrasi)

EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menyita perhatian publik lantaran ada salah satu pasalnya yang menuai kontroversi.

Pasal-pasal kontroversial tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP tentang pidana menghina pemerintah di media sosial. Berdasarkan pasal tersebut, seseorang yang dianggap menghina pemerintah di media sosial dapat diancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati

June 3, 2026
Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan

Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan

June 3, 2026

Berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Kerusuhan apa yang dimaksud? Berikut penjelasan dari Pasal 240 Rancangan KUHP.

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Awalnya, ancaman hukuman penjara yang diatur dalam pasal 240 RKUHP hanya 3 tahun. Kemudian, dinaikkan menjadi 4 tahun.

Bentuk penghinaan di media sosial yang dimaksud, dijelaskan dalam draft pasal 241 RKUHP berikut ini.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal-pasal tersebut lantas menuai kritikan dari banyak pihak karena dianggap mengurung kebebasan berpendapat dan mengancam pengguna media sosial.

Pasal-pasal ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, mulai dari Twitter hingga Instagram. Banyak netizen menilai pasal-pasal itu sebagai bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Salah satu kritikan datang dari aktivis Nico Silalahi yang menilai aturan tersebut sebagai sejata untuk membungkam kebebasan bersuara di Indonesia.

“Saat pembantu kerja gak becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara. Kalau gak mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?” cuit Nico Silalahi di akun Twitter-nya, dikutip Minggu, 19 Juni 2022.

Ada pula beragam kritik dari banyak netizen di platform Instagram terkait pasal 240 dan 241 RKUHP.

“Orba new version,” komentar akun @octafalala dalam foto yang diunggah oleh Instagram @folkative.

“Si paling anti kritik,” sindir akun @al.maann.

Disadur dari Req News

Post Views: 38
Tags: dikritikmenghina pemerintah di media sosial 4 tahun penjarapasal 240 dan 241 RKUHPpasal kontroversial RKUHPViral

Berita Terbaru

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati

June 3, 2026
Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan

Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan

June 3, 2026
PLN UIP KLT Perkuat Ketahanan Masyarakat Lewat Program Desa Siaga Bencana

PLN UIP KLT Perkuat Ketahanan Masyarakat Lewat Program Desa Siaga Bencana

June 3, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati
Advetorial

Sekprov Tinjau Gedung Baru BPSDM Kaltara, ASN Akan Segera Tempati

June 3, 2026
Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan
Advetorial

Lewat Kerja Nyata, PLN UIP KLT Nyalakan Semangat Pancasila untuk Pembangunan Kelistrikan

June 3, 2026
PLN UIP KLT Perkuat Ketahanan Masyarakat Lewat Program Desa Siaga Bencana
Advetorial

PLN UIP KLT Perkuat Ketahanan Masyarakat Lewat Program Desa Siaga Bencana

June 3, 2026
Cegah Risiko Sejak Dini, PLN UPP KLT 3 Latih Pegawai Tanggap Darurat Kebakaran
Advetorial

Cegah Risiko Sejak Dini, PLN UPP KLT 3 Latih Pegawai Tanggap Darurat Kebakaran

June 3, 2026
Promosikan Budaya-Pariwisata, TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan
Advetorial

Promosikan Budaya-Pariwisata, TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan

June 2, 2026
Wagub Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Kaltara Lewat Budaya dan Pariwisata
Advetorial

Wagub Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Kaltara Lewat Budaya dan Pariwisata

June 2, 2026
Next Post

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Malinau gelar FunBike, dan senam Aerobik Massal

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV