EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Setelah Thailand dan Amerika Serikat melegalisasi ganja, isu untuk mencabut larangan penggunaan tanaman tersebut terus meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, bahwa wacana legalisasi ganja, meskipun untuk kebutuhan medis, sama sekali tak bisa dibenarkan.
“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Bali, Minggu 19 Juni 2022.
Meskipun ada sejumlah negara yang melegalkannya, namun Petrus lebih setuju dengan yang melarang ganja dan digolongkan sebagai tanaman ilegal.
Petrus Golose mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.
“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” ujar Petrus.
Disadur dari Req News








