EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot tajam mahalnya ongkos politik seorang calon kepala daerah untuk dapat bertarung di pilkada.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata, ongkos politik yang harus disiapkan seorang calon, berkisar antara Rp 20 hingga Rp 30 miliar, berdasarkan hasil survei bersama Kemendagri.
“Kemendagri dan juga KPK mengonfirmasi, calon kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota) itu paling tidak harus mengalokasikan dana Rp 20 hingga 30 miliar, belum tentu menang. Ini hanya untuk mencalonkan supaya terpilih sebagai calon, belum tentu menang,” kata Alex di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Beda lagi harganya jika ingin menang setelah mencalonkan diri, maka uang yang disiapkan tembus sampai Rp 75 miliar.
“Mungkin hal yang sama juga terjadi pada anggota legislatif, mungkin gak sebesar itu. Dan betul bahwa biaya itu tidak dikeluarkan dari kantong sendiri. 80 persen mereka mendapatkan sponsor, utamanya dari pelaku usaha di daerah tersebut,” ujarnya.
Adapun sponsor dimaksud, menurutnya berharap jika calon yang didukung menang, maka akan dipermudah dalam mengurus proyek.
“Mereka berharap juga ketika calon yang didukung itu menang, paling tidak nanti kalau ikut lelang tender proyek di daerah itu dimenangkan. Atau paling tidak kalau daerahnya itu kaya sumber daya alam, perizinan itu juga dipermudah. Itu survei kami, jadi tidak gratis,” ucap Alex.
Disadur dari www.reqnews.com