
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah adanya penyelewengan dana donasi dengan adanya bukti hasil audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik.
Diketahui, hingga kini Ahyudin telah diperiksa sebanyak empat kali oleh penyidik Bareskrim Polri mulai dari Jumat 8 Juli 2022 lalu. Pemeriksaan mulai dari masalah legalitas Yayasan ACT dan sekarang terkait dengan laporan keuangan.
Ahyudin menyebut bahwa laporan keuangan ACT sejak 2005-2020 sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP. Karena menurutnya, jika terdapat masalah keuangan di ACT, tak mungkin akuntan publik bersedia mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.
“Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” katanya.
Tak hanya Ahyudin, Presiden ACT saat ini yaitu Ibnu Khajar juga menjalani pemeriksaan dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.23 WIB. Namun Ibnu tak banyak berkomentar karena merasa lelah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. “Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari,” ujarnya.
Disadur dari www.reqnews.com








