
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir hak operasional perusahaan seperti WhatsApp, Instagram hingga Google jika tak mendaftarkannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022. Pemblokiran tersebut akan dilakukan pada hari berikutnya, yaitu 21 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G Plate menyebut bahwa pihaknya tak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Karena dalam kebijakan tersebut, Kominfo memberlakukan hal yang sama.
Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan dikutip dari Detikcom pada Kamis 14 Juli 2022.
Jhonny menyebut bahwa dalam pendaftaran sangatlah mudah, karena dilakukan melalui OSS atau online single submission. Sehingga menurutnya tidak ada alasan hambatan administrasi.
Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” katanya.
Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Beberapa perusahaan yang telah terdaftar PSE di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree.
Sementara berdasarkan laman daftar PSE Kominfo, perusahaan yang belum mendaftarkan diri adalah Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.***
Disadur dari www.reqnews.com








