Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ternyata Oh Ternyata

July 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Ganja (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Ganja (Foto: Istimewa)

EQUATOR-TV.COM, JAKARTA- Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, soal ganja untuk medis dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya baik untuk kepentingan kesehatan alias medis, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

August 4, 2026
PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

August 3, 2026

Pertimbangan MK

Sejumlah hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalitas Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.

Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” kata Hakim MK Suhartoyo membacakan poin pertimbangan.

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

2. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.”***

Disadur dari www.reqnews.com

 

https://www.reqnews.com/news/52152/ini-pertimbangan-mk-tolak-gugatan-legalisasi-ganja-untuk-medis-ternyata-oh-ternyata

Post Views: 45
Tags: mahkamah konsitusimahkamah konstitusiuu narkotika

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan
Berita

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

August 4, 2026
PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan
Artikel

PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

August 4, 2026
“Sambang Nusa” Ditpolairud Polda Kaltara Edukasikan Keselamatan Laut
Artikel

“Sambang Nusa” Ditpolairud Polda Kaltara Edukasikan Keselamatan Laut

August 3, 2026
Resmi Dilantik, Saka Pramuka Anti Narkotika Tarakan, Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita

Resmi Dilantik, Saka Pramuka Anti Narkotika Tarakan, Wujudkan Generasi Emas 2045

August 2, 2026
Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh
Advetorial

Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh

July 31, 2026
Budidaya Kepiting Soka, PLN UIP KLT Raih Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026
Advetorial

Budidaya Kepiting Soka, PLN UIP KLT Raih Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026

July 31, 2026
Next Post

TNI Beberkan Bukti Kejahatan KKB Papua yang Targetkan Utamanya Warga Sipil

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV