.jpeg)
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi melarang pegawai maupun pejabat kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN akibat kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Larangan PDLN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022. Aturan itu diteken Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022
Adapun surat tersebut ditujukan kepada semua Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Selain itu, larangan ke luar negeri ini juga untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.
“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” kata Setya Utama dalam surat tersebut, seperti dikutip Jumat 22 Juli.
Namun, dalam surat tersebut termuat pengecualian. Perjalanan dinas luar negeri bisa dilakukan bila urusannya bersifat esensial.
“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar,” ujar Setya.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/news/52246/covid-19-menggila-lagi-dinas-luar-negeri-resmi-dilarang








