
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutus atau membekukan sejumlah kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap, lembaga filantropi yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana umat.
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengakui sempat ada kerja sama antara kedua pihak, namun kini dibekukan karena kasus tersebut.
“Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerjasamanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Ia menyebut, Sekjen MUI telah berkomunikasi dengan ACT terkait program yang dibekukan. Salah satunya adalah penyaluran beras ke pesantren yang pernah berjalan antara kedua pihak.
“Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT, tapi itu kan kita tak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT. Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yg sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” ujarnya.
Dia menambahkan, MUI siap bekerjasama dengan organisasi lembaga apapaun jika tujuannya untuk kemaslahatan umat. Namun, jika organisasi tersebut tersandung masalah, maka harus diselesaikan dulu masalahnya.
“Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu. Dan yang terpenting dibuka agar umat yang memberikan donasi clear ke mana tasharruf-nya (penyaluran dana),” kata Kiai Marsudi.
Disadur dari www.reqnews.com








