Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi berkata, Bharada E akan ditahan di setelah diperiksa sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. Sejauh ini penyidik juga sudah memeriksa 42 saksi atas kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
“Bharada E saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan kami tangkap dan langsung ditahan,” kata Andi Rian, Rabu 3 Agustus 2022.
Sementara Irjen Ferdy Sambo kabarnya bakal diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 dengan kasus yang sama.***
https://www.reqnews.com/news/52702/jadi-tersangka-ini-lokasi-ditahannya-bharada-e