
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Komnas HAM berencana melapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit jika pemeriksaan CCTV dan ponsel milik Brigadir J dihambat, untuk mengungkap peristiwa kematian personel polisi tersebut dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kabar hasil pemeriksaan CCTV maupun ponsel dari Tim Siber Bareskrim Polri.
Taufan menyebut, hal itu untuk melengkapi pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Komnas HAM terhadap sejumlah barang bukti, pekan lalu.
“Kalau penyidiknya bilang Minggu depan yah kami tunggu Minggu depan. Kalau dia undur lagi dua hari, ya kami terpaksa menunggu dua hari lagi,” kata Taufan di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Sebagai peringatan, Taufan menyebut jika ada indikasi percobaan menghambat pemeriksaan, maka pihaknya bakal melapor ke Jenderal Sigit sebagai orang nomor satu di Polri.
“Kalau ternyata kami mencurigai ada upaya-upaya mendelay, kami lapor pada atasannya untuk menegur dia, begitu aja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti sebagaimana diatur dalam UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. Pihaknya hanya bisa menunggu untuk selesai proses penelitian.
“Kalau UU 39 memberikan mandat wewenang kepada Komnas HAM menyita, kami sita. Tapi kan nggak, memang sebaiknya tidak. Nanti kan overlap antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain,” ucapnya.
“Jadi keterbatasan Komnas HAM itu karena dia tidak punya wewenang menyita, maka dia menunggu dari penyidik, gitu.”***
Disadur dari www.reqnews.com








