EQUATOR-TV, REQnews – Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan jika kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 31 Agustus 2022.
Arman yang datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.03 itu, mengatakan jika Putri sudah datang ke Bareskrim Mabes Polri, namun dirinya belum bisa memastikan waktu kedatangannya.
“(Putri) udah di dalam, saya masuk nih. Saya belum tau (Putri datang jam berapa), saya telat ini,” kata Arman kepada wartawan di Mabes Polri pada Rabu 31 Agustus 2022.
Ia pun mengatakan jika Putri siap menjalani pemeriksaan, meskipun sebelumnya sempat ada keluhan sakit.
“Ya artinya Putri siap ya untuk di konfrontir. Masih belum (diperiksa) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Putri Candrawathi pada Rabu 31 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan jika pemeriksaan tersebut untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka lainnya.
“Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E),” kata Andi Rian di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan jika konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain, berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. “Ini semua yang ada di Magelang,” kata dia.
Andi menyebut jika konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
“Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, kan gitu dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi,” ujarnya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB.
“(Diagendakan) Pukul 10.00 WIB,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Maruf (KM).
Berkas perkara atas nama empat tersangka sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara berkas perkara Putri Candrawathi baru diserahkan pada Senin 29 Agustus 2022 lalu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipelajari.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***
Disadur dari www.reqnews.com









