Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Isi Lengkap Surat Kemenkumham Sahkan Mardiono di Takhta PPP, Suharso Kena Tendang!

September 10, 2022
3 min read
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono

Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, REQnews – Kisruh di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya berakhir dengan pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum untuk periode 2020-2025.

Mardiono sebelumnya terpilih dalam Mukernas PPP pada 4 September 2022, menggantikan Suharso Monoarfa yang sempat memicu kontroversi akibat pidato ‘amplop kiai’.

Baca Juga

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP

June 15, 2026
Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026

Keputusan Kemenkum HAM itu sesuai Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Surat itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 9 September 2022.

Berikut bunyi surat Kemenkumham.

Menimbang:

a. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 01/PEM/DPP/IX/2022, tanggal 5 September 2022, hal Permohonan Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum dan Perubahan Susunan Kepengurusan OPP Partai Persatuan Pembangunan;

b. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap berkas permohonan sebagaimana tersebut pada huruf a, telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu dibuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020- 2025;

Mengingat:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 25);

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1366);

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Kesatu: Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025, dengan kedudukan kantor tetap di JI. Diponegoro No. 60 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05, tanggal 06 September 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat dihadapan Marta Sapti Riana, S.H., Notaris berkedudukan di Kata Depok.

Kedua: Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/54262/isi-lengkap-surat-kemenkumham-sahkan-mardiono-di-takhta-ppp-suharso-kena-tendang

Post Views: 55
Tags: MARDIONOPPPSUHARSO

Berita Terbaru

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP

June 15, 2026
Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026
Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP
Advetorial

Tak Ada Titik Terang, DPRD Kaltara Desak Mediasi Ulang Sengketa PT MIP

June 15, 2026
Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara
Advetorial

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026
Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur
Advetorial

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim
Berita

Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

June 14, 2026
Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi
Advetorial

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

June 13, 2026
Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia
Advetorial

Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

June 12, 2026
Next Post
Lomba Mewarnai Tingkat TK, PAUD dan SPS Berhadiah Tabungan Juta’an Rupiah.

Lomba Mewarnai Tingkat TK, PAUD dan SPS Berhadiah Tabungan Juta'an Rupiah.

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV