EQUATOR-TV, REQnews – Kisruh di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya berakhir dengan pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum untuk periode 2020-2025.
Mardiono sebelumnya terpilih dalam Mukernas PPP pada 4 September 2022, menggantikan Suharso Monoarfa yang sempat memicu kontroversi akibat pidato ‘amplop kiai’.
Keputusan Kemenkum HAM itu sesuai Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Surat itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 9 September 2022.
Berikut bunyi surat Kemenkumham.
Menimbang:
a. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 01/PEM/DPP/IX/2022, tanggal 5 September 2022, hal Permohonan Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum dan Perubahan Susunan Kepengurusan OPP Partai Persatuan Pembangunan;
b. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap berkas permohonan sebagaimana tersebut pada huruf a, telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu dibuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020- 2025;
Mengingat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 25);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1366);
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Kesatu: Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025, dengan kedudukan kantor tetap di JI. Diponegoro No. 60 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05, tanggal 06 September 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat dihadapan Marta Sapti Riana, S.H., Notaris berkedudukan di Kata Depok.
Kedua: Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.***
Disadur dari www.reqnews.com










