EQUATOR-TV, REQnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu memfasilitasi pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri, dengan syarat tertentu.
Karena Lukas Enembe kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi dan dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi, KPK baru akan mengizinkan pengobatan jika yang bersangkutan sudah berstatus tahanan.
“Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. Tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Ia menegaskan, sudah menjadi kewajiban KPK sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, harus menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan.
Jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi.
“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM,” ujar Alex.
“Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri, itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, ‘waduh enggak bisa’, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencabut pencekalan terhadap sang gubernur, yang harus berobat antara ke Singapura atau Filipina. Bahkan, pihak Lukas mengancam akan mengajukan praperadilan menghadapi KPK jika pencekalan tak dicabut.***
Disadur dari www.reqnews.com










