EQUATOR-TV, REQnews – Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Asalkan, Lukas mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut.
“Kalau nanti membuktikan dari mana sumber uang tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti, nanti kami hentikan. Tapi mohon diklarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2022.
Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia menyebut, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .
Oleh karenanya, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alexander mengungkapkan, kasus yang menyeret Lukas ini bukan hanya aliran dana suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Namun, ada ratusan miliar dana transaksi Lukas mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Juga masih kami kembangkan tadi Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) menyampaikan ratusan miliar yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe. Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar.
Lalu, pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar Rp 55 ribu dollar atau Rp 550 juta. Kemudian dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
KPK pun memastikan, bakal menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional,” kata Alexander.
Kemudian, apabila Lukas mengeluh sakit maka KPK bersedia memfasilitasinya. “Hak tersangka kami hormati,” ucap Alexander.***
Disadur dari www.reqnews.com










