EQUATOR-TV.COM , REQnews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus pengadaan Helikopter AW-101.
MAKI pun mendorong KPK untuk menindak siapapun penyelenggara negara yang terlibat dalam perkara tersebut. “Tidak perlu menunggu, mulai sekarang (diusut),” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima pada Minggu 9 Oktober 2022.
Pihaknya pun menyarankan agar KPK bisa bekerjasama dengan TNI. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan karena kasus tersebut berada di tubuh TNI.
“Ya KPK karena undang-undang khusus sebenarnya bisa, segera melakukan proses terhadap yang pihak penyelenggara negaranya, tapi memang ada aturan lain karena tentara ditangani tentara,” kata dia.
Ia menyarankan agar KPK bisa membeberkan adanya bukti untuk meyakinkan adanya ketelibatan penyelenggara negara dalam perkara itu ke pihak TNI agar segera ditindaklanjuti.
Diketahui, KPK telah merampungkan surat dakwaan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 yang menyebabkan negara merugi hingga Rp224 miliar pada 6 Oktober 2022.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Disadur dari www.reqnews.com










