EQUATOR-TV.COM , REQnews – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut, ada 19 orang suporter Arema FC dan tenaga medis yang meminta perlindungan kepada pihaknya.
Mereka adalah saksi sekaligus korban dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menelan korban sampai ratusan jiwa.
“Ya, ada suporter, ada tenaga medis. Suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” kata Edwin di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Edwin menyebut, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
“Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” ucap Edwin.
Ia memastikan, bahwa para pemohon di LPSK bersedia untuk memberi keterangannya, apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
“Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya,” ujar Edwin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Disadur dari www.reqnews.com










