EQUATOR – TV.COM – TARAKAN Kodim 0907 Tarakan bersama Bea dan Cukai Tarakan melaksanakan pemusnahan total 32 koli ballpress atau pakaian bekas di Makodim 0907 Tarakan, Selasa (25/10/2022).
Total 32 koli ballpress atau 32 karung berisi pakaian bekas hasil tangkapan dan laporan yang masuk sekitar pukul 22.00 WITA, pada Sabtu (8 /10 /2022) berlokasi di RT 12 Kelurahan Juata Laut, Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam rilis persnya, Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui Kapten Suwito, Pasi Intel Kodim 0907 Tarakan, untuk pemilik 32 koli ballpress tidak ditemukan alias tak bertuan.
Kegiatan ini bagian dari tugas TNI memberikan penyampaian dan kejelasan kepada masyarakat dimana ikut berperan dalam kegiatan di masyarakat sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI yakni membantu pemda mengantisipasi tindakan ilegal.
“Sesuai Permendag Nomor 51 Tahun 2015, dilarang adanya impor atau perdagangan barang bekas, upaya kami membantu pemerintah penertiban barang tidak layak digunakan masyarakat,” urai Kapten Suwito.

Pemusnahan hari ini dengan cara dibakar menggandeng Bea dan Cukai Tarakan.
Adapun kronologisnya dijelaskan PGS dan Unit Intel Kodim 0907 Tarakan, Letda Inf Jomenson Hutajulu, diperkirakan kejadian pembongkaran pukul 22.00 WITA karena di jam itu pihaknya menerima informasi ada pembongkaran ballpress di Juata Laut. Kemudian, pukul 22.30 WITA, anggota unit briefing dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, BB 32 ballpress tersebut diamankan dibawa ke Kodim 0907 Tarakan dilaporkan ke pimpinan. Dikatakan Letda Inf Jomenson Hutajulu, lokasi di galangan kapal tidak ada saksi warga yang melihat.
“Jadi sebutannya barang tidak bertuan, jumlah 32 koli ballpress. Kenapa baru sekarang dirilis, karena dari tanggal 8 itu kami berupaya mencari iformasi pemilik dan sampai sekarang tidak menemukan pemiliknya. Informasi warga juga, baru kali itu, lokasi di sana terjadi pembongkaran ballpress,”ujarnya.
Dugaan asal muasal ballpress tersebut, informasi awal masyarakat menyampaikan ada tumpukan ballpress di lokasi sana dan tidak diketahui asal muasalnya.
“Kita tidak tahu barang ini dari mana yang jelas tidak ada izinnya,” ucapnya.
Sesuai arahan pimpinan lanjutnya, dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan pada prinsipnya pihaknya sebagai mitra terus berkolaborasi bersama Kodim 0907/Tarakan.
“Barang ini tidak ditemukan siapa pelakunya artinya barang tidak dikuasai dalam konteks itu maka tidak dilakukan proses lebih lanjut, maka kita upayakan untuk sebisa mungkin agar barang buktinya ini segera kita musnahkan,” ucapnya.
Untuk metode pemusnahan dikoordinir oleh Kodim, Bea Cukai Tarakan hanya sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat.
Nanti Kami akan berkoordinir dengan Pihak Kodim bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan. Tutupnya












