EQUATOR-TV.COM , REQnews – Seorang guru honorer SD di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial JKS (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online bodong.
JKS menyerahkan diri ke kepolisian pada 18 Oktober 2022 lalu, setelah ia dilaporkan oleh beberapa peserta arisan yang ramai-ramai mengadu ke Polresta Samarinda
Awalnya, tercatat kerugian peserta senilai Rp 1,7 miliar, kemudian meningkat jadi Rp 3 miliar. Bahkan, rekening koran JKS tercatat pernah sampai bernilai Rp 19 miliar isinya.
“Modusnya, yang bersangkutan menawarkan keuntungan berupa arisan melalui Facebook. Dia memberikan iming-iming korban, misal apabila memberi modal Rp 15 juta mendapat untung Rp 25 juta dalam lima hari. Sehingga itu menarik perhatian untuk ikut gabung arisan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, baru-baru ini.
Ary menjelaskan, peserta arisan menyetor modal rata-rata Rp 30 juta, Rp 50 juta bahkan hingga Rp 700 juta.
Usai ditetapkan tersangka, polisi menyita barang-barang milik JKS seperti mobil Daihatsu Terios, handphone, sepeda lipat, mesin penghitung uang, perhiasan emas, sepatu dan tas ternama.
Semua barang-barang itu dibeli JKS dari hasil melakukan penipuan terhadap peserta arisan online. Bahkan polisi juga menyita rekening koran dari rekening bank milik tersangka. Dari rekening koran itu total ada Rp 19 miliar uang yang berputar masuk ke dalam rekening mulai dari bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Polisi sementara menjerat tersangka JKS dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP serta jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu polisi juga menelusuri aliran dana keluar masuk rekening JKS hingga mencapai Rp 19 miliar.
“Sekarang di rekening tersisa Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan juga dengan Undang-undang ITE. Meski dia mengaku menjalankan arisan seorang diri,” ucap Ary.***
Disadur dari www.reqnews.com










