Friday, October 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Cukup Dapat Izin Presiden

Rabu, 02 November 2022 - 08:32

by REDAKSI
November 2, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Cukup Dapat Izin Presiden
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM , REQNews – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Related posts

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

October 23, 2026
NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

October 22, 2026

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Berikut isi jawaban MK: “Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin 31 Oktober 2022.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/fokus/56455/tak-perlu-mundur-menteri-jadi-capres-cukup-dapat-izin-presiden

Post Views: 73
Tags: mahkamah konstitusiMENTERI JADI CAPRESTAK PERLU MUNDUR

Trending 7 Hari Terakhir

  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Penerimaan Ketat di SMA Unggul Garuda Bulungan, Ini Pesan Penting Kadisdikbud Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Polisi Penolong” Beraksi di Pelabuhan SDF Tarakan, Hadir dengan Kepedulian dan Ketulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah TPPO, Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Tawau-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling
  • NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air
  • Pemprov Kaltara Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Bertius Tekankan Manfaat Nyata

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

October 23, 2026
NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

October 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In