EQUATOR-TV.COM , REQnews – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rionald Anggara Soerjanto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 10.30-15.30 WIB.
“Penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU,” kata Nurul di Gedung Humas Polri pada Kamis 3 November 2022.
Dari penggeledahan tersebut, Nurul menyebut jika pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan.
“Sebidang tanah beserta bangunan rumah, satu unit alat musik, satu unit TV LED dan dua unit mobil,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa penyidik hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka atas nama Rionald Anggara Soerjanto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia yang merugikan member senilai Rp 37,4 miliar.
“Betul (pelimpahan tahap 2),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis 27 Oktober 2022.
Terpisah, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono menyebut mengatakan bahwa pelimpahan tahap 2 tersbut dilakukan pada Rabu 26 Oktober 2022.
Rionald yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. “Iya, sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang bekerja menyusun surat dakwaan, agar kasus tersebut segera disidangkan.
“Dalam waktu 20 hari. Kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan,” ujarnya.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com










