Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas pemandangan umum anggota dewan melalui fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Bulungan 2023 dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (7/11).
Kegiatan juga dirangkai dengan pengambilan keputusan terhadap ranperda pengelolaan keuangan daerah.
Wabup mengungkapkan, apa yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya menunjukkan keseriusan, sebagai pemikiran, analisa dan usulan dalam rangka membangun apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat.
“Semoga kita diberi kekuatan, agar apa yang menjadi harapan masyarakat bisa kita laksanakan,” ucapnya. Wabup juga berterima kasih atas apa yang telah disampaikan fraksi DPRD, karena hal itu akan menjadi landasan dalam melakukan pembahasan APBD 2023 di tingkat selanjutnya. Wabup menerangkan, terkait ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan penjabaran terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, sekaligus untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif sehingga prestasi Opini Wajar tanpa pengecualian yang telah kita capai, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” urainya. Ditegaskan, Pemkab Bulungan berkomitmen semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik. mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Melalui ranperda ini pula, proses perencanaan dan penganggaran lebih mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemkab Bulungan,” tandasnya. Kemudian masyarakat ikut mengawasi dalam pengalokasian anggaran, melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi. Selanjutnya dalam ranperda dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi efektif dan efisien,” pungkasnya. (ETV02)