EQUATOR-TV.COM , REQnews – Tangis histeris mewarnai sidang putusan kasus Binomo usai hakim menyatakan aset sitaan milik Indra Kenz disita negara.
Korban binomo mengalami nasib yang sama dengan korban kasus penipuan umrah, First Travel.
Korban harus menelan pil pahit karena hartanya tak dapat kembali. Mahkamah Agung bersikukuh bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.
Sementara dalam kasus Indra Kenz, hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader Binomo (korban) merupakan pemain judi.
Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.
Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.
“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” lanjut hakim.
Para korban menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan aset Indra Kenz bukan dikembalikan kepada korban melainkan dirampas untuk negara.
Lantas, apa dasar hukum yang melatarbelakangi aset Indra Kenz dirampas oleh negara?
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti dari hasil tindak pidana dirampas untuk Negara.
“Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan:
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dalam kasus Binomo, hakim berpendapat bahwa barang bukti kasus Indra Kenz adalah hasil tindak pidana, yakni pemain judi yang berkedok trading Binomo.
Namun, bukti kejahatan yang disita dalam perkara ini bukanlah milik negara, melainkan milik korban binomo.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com










